Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kabar Baik Buat Pengguna KRL! Stasiun Jatake di Tangerang Akhirnya Diresmikan
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Perjalanan Selama PPKM Darurat dari Kemenhub, Berlaku Mulai 5 Juli 

Jumat, 02 Juli 2021 - 22:10:00 WIB
Aturan Perjalanan Selama PPKM Darurat dari Kemenhub, Berlaku Mulai 5 Juli 
Menhub merilis aturan perjalanan darat, laut, udara, KA selama PPKM Darurat. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menuturkan, dalam implementasi PPKM Darurat dilakukan pembatasan kapasitas angkutan dan juga jam operasional angkutan umum di semua moda untuk penerapan prinsip jaga jarak dan menghindari kerumunan. Secara rinci, pada transportasi udara dari kapasitas 100 persen menjadi 70 persen. Jam operasional disesuaikan dengan jadwal maskapai.

Transportasi darat dari kapasitas 85 persen menjadi 50 persen dengan jam operasional disesuaikan dengan permintaan. Penyeberangan dari kapasitas 85 persen menjadi 50 persen dengan jam operasional disesuaikan dengan permintaan dan jadwal operasi kapal.

Transportasi laut dari kapasitas 100 persen menjadi 70 persen dengan jam operasional disesuaikan dengan jadwal kapal. Untuk perkeretaapian antarakota, kapasitas tidak berubah sebesar 70 persen dengan jam operasional disesuaikan dengan jadwal kereta.

Sementara KRL, kapasitas turun dari sebelumnya 45 persen menjadi 32 persen dengan jam operasional mulai pukul 04.00-21.00 WIB. KA Perkotaan Non-KRL kapasitas tetap 50 persen dengan jam operasional disesuaikan dengan jadwal kereta.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut