Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Mau Permanenkan Tarif Pajak UMKM 0,5%, asal...
Advertisement . Scroll to see content

Bali Segera Dibuka, Begini Aturan Turis Asing Masuk Pulau Dewata

Selasa, 12 Oktober 2021 - 08:29:00 WIB
Bali Segera Dibuka, Begini Aturan Turis Asing Masuk Pulau Dewata
Bali segera dibuka, begini aturan turis asing masuk Pulau Dewata (Foto: Alit Sidi/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan kembali membuka pintu kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 14 Oktober 2021 untuk turis asing. Ini Dilakukan untuk membangkitkan sektor pariwisata dan ekonomi di Bali

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, akan memperketat syarat pra-keberangkatan (pre-daparture) dan pada saat kedatangan (on arrival) setiap pelaku perjalanan internasional ke Bali.

"Untuk memastikan tidak terjadi peningkatan kasus di Bali, pemerintah juga akan memperketat persyaratan mulai dari pre-departure requirement hingga on-arrival eequirement," kata Luhut, Senin (11/10/2021). 

Adapun aturan pra-keberangkatan dan kedatangan bagi turis asing ditentukan beberapa hal sebagai berikut:

Aturan sebelum keberangkatan turis asing:

1. Mendapatkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan yang berlaku

2. Berada di negara dengan kategori lowrisk setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan

3. Hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

4. Bukti vaksinasi lengkap, dengan dosis ke-2 dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal

5. Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100.000 dolar AS dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19

6. Mengunduh dan menginstall aplikasi PeduliLindungi.

Aturan kedatangan turis asing:

1. Mengisi E-Hac via aplikasi PeduliLindungi

2. Melaksanakan tes RT-PCR di on arrival dengan menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran-pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi

3. Jika hasil negatif maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina sesuai ketentuan

4. Jika hasil positif dan tanpa gejala maka pelaku perjalanan melakukan isolasi di akomodasi masing-masing

5. Jika hasil positif dan bergejala, maka pelaku perjalanan melakukan karantina di fasilitas kesehatan terdekat dari akomodasi

6. Pelaku perjalanan yang positif dapat melakukan tes PCR kembali pada hari ke-5. Apabila negatif dapat melakukan aktivitas di luar ruangan (karantina periode adaptasi), namun jika positif perlu mengulang siklus karantina.

Sementara terkait dibukanya Bali untuk turis asing per 14 Oktober 2021, sejumlah persiapan tengah dilakukan, baik di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan lainnya. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut