Bappebti Setop Perdagangan Aset Kripto Token FTX
 
                 
                 
                                        Investasi aset kripto merupakan instrumen yang sangat volatile atau mudah berubah. Artinya, bisa mendapatkan keuntungan besar dalam waktu singkat, namun potensi kerugiannya juga sangat besar (high risk, high return), sehingga nasabah perlu waspada.
Selain itu, Bappebti akan meninjau ulang daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto menyusul kondisi Token FTX saat ini. Diharapkan pedagang fisik aset kripto yang tidak lagi memperdagangkan salah satu jenis aset kripto terdaftar terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bappebti.
"Permohonan disertakan jumlah nasabah dan jumlah aset kripto yang dimiliki sejak tanggal penghentian serta total nilai aset kripto dalam rupiah,” ujar Tirta.
Dia pun mengimbau masyarakat agar sebelum memutuskan untuk bertransaksi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas pelaku usaha dan jenis aset kripto yang diperdagangkan. Informasi tersebut dapat diakses dengan mudah melalui tautan https://www.ceklegalitas.bappebti.go.id.
Adapun FTX yang berkantor pusat di Bahaman adalah sebuah perusahaan pedagang token atau aset kripto yang memiliki produk derivatif dan spot trading secara global serta didirikan di Antigua dan Barbuda pada 2019. FTX memiliki lebih dari 1 juta nasabah dan merilis FTX Token sebagai produknya.
Editor: Jujuk Ernawati