Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nusron Ungkap Penyebab Sengketa Lahan Milik JK di Makassar 
Advertisement . Scroll to see content

Batalkan Sertifikat HGB dan SHM di Pagar Laut Tangerang, Menteri ATR: Jangan Sampai Cacat Hukum

Jumat, 24 Januari 2025 - 23:30:00 WIB
Batalkan Sertifikat HGB dan SHM di Pagar Laut Tangerang, Menteri ATR: Jangan Sampai Cacat Hukum
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid resmi membatalkan sejumlah sertifikat yang terbit di wilayah pagar laut yang berada di Desa Kohod, Tangerang, Banten. (Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN)
Advertisement . Scroll to see content

Nusron yang didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, menyaksikan Penandatanganan Permohonan Pembatalan SK Sertifikat HGB dan SHM yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

Lebih lanjut, Nusron menyebut bahwa proses verifikasi sertifikat tanah sendiri memerlukan waktu, dan hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa. 

"Kami akan terus memeriksa satu per satu, karena setiap dokumen dan material tanah harus dicek dengan cermat," ucapnya.

Selain itu, terkait sanksi dalam penerbitan sertifikat, Nusron menjelaskan jika hal tersebut merupakan tindak pidana, tentu terdapat sanksi. 

"Namun, bagi pejabat kami, itu disebut maladministrasi, karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut