Bea Cukai Bogor Musnahkan Barang Tanpa Cukai, Nilainya Tembus Miliaran Rupiah
BOGOR, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) memusnahkan barang kena cukai di Lapangan Kantor KPPN Kota Bogor. Barang-barang tanpa cukai yang dimusnahkan ini nilainya mencapai miliaran rupiah.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III, Romadhaniah menuturkan, barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama satu tahun terkahir. Terdiri dari 4.393.569 batang rokok ilegal, 394.920 gram tembakau iris, 865,06 liter minuman beralkohol, 38.753 gram ganja, 5 gram tembakau sintetis dan 4.940 butir obat-obatan keras.
"Ini luar biasa sekali. Kalau kaitannya dengan pemusnahan barang yang tadi ilegal ini karena sinergitas dengan Pemda, Kajari, TNI-Polri ini wujud kepedulian kita kepada barang-barang ilegal tadi bahwa massage-nya jelas bahwa jangan digunakan harus ada pita cukai," ucap Romadhaniah kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan dari beberapa daerah seperti Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur. Adapun nilai barang mencapai Rp6.318.393.640 dan dan potensi penerimaan cukai sebesar Rp3.400.242.570.
"Termasuk penindakan yang diselesaikan dengan denda administrasi sebesar 3 kali nilai cukai sesuai Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebanyak 45 kasus dengan jumlah denda mencapai Rp1.870.881.000," katanya.