BEI Bakal Denda Emiten yang Tak Setor Laporan Keuangan 2023
JAKARTA. iNews.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal mengenakan denda kepada emiten yang belum menyetorkan laporan keuangan per Desember 2023. Sanksi tersebut diterapkan setelah bursa melayangkan teguran tertulis kepada para emiten terkait.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik menjelaskan, bursa masih menerapkan sanksi dan peraturan yang ada. Hingga saat ini, bursa belum mengeluarkan aturan baru perihal sanksi kepada perusahaan yang belum melaporkan laporan keuangan tahun buku 2023.
“Sampai saat ini sih belum. Kami menggunakan peraturan yang ada dulu,” ujar Jeffrey saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Sebagai informasi, mencatat sebanyak 137 emiten belum menyampaikan laporan keuangan per 31 Desember 2023. Secara rinci, sebanyak 129 perusahaan tercatat dan 8 efek tercatat belum menyampaikan laporan keuangannya.
Dari 129 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangannya, terdapat tiga emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Indofarma Tbk (INAF), PT Kimia Farma Tbk (KAEF), dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS). Serta, satu saham yang masuk dalam daftar indeks LQ45 yakni PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC).