Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi, Pengamat: Seharusnya Tak Perlu Persyaratan
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah dinilai tak mampu mengatasi masalah minyak goreng dan mengatur sistem penjualan minyak goreng curah bagi masyarakat. Hal itu, terkait dengan rencana perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Menurut Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bima Yudistira, sebagai negara penghasil CPO terbesar, seharusnya penjualan minyak goreng kepada masyarakat dapat dilakukan secara langsung, alias tak perlu persyaratan tertentu.
Bahkan negara-negara yang bukan produsen CPO pun tidak melakukan pembatasan atau mewajibkan warganya untuk membeli minyak goreng dengan menggunakan kartu identitas atau aplikasi tertentu.
"Pembatasan ini berarti pemerintah tidak mampu mengatur masalah minyak goreng secara menyeluruh, termasuk sistem penjualannya kepada masyarakat," ujar Bima, kepada MNC portal, Selasa (28/6/2022).
Dia mengungkapkan, pembelian minyak goreng sebaiknya dibuat lebih mudah, tidak perlu pakai aplikasi dan menunjukkan KTP. Pasalnya, mendapatkan minyak goreng adalah hak semua masyarakat.
"Hak memperoleh minyak goreng yang murah adalah hak masyarakat. Sasaran minyak goreng juga dipertanyakan, karena masyarakat miskin membeli migor harus punya handphone yang ada internetnya jelas mempersulit akses pemenuhan kebutuhan dasar," kata Bima.
Dia menjelaskan, seharusnya pemerintah fokus terhadap rantai distribusi minyak goreng curah melalui Badam Usaha Logostik. "Baiknya pemerintah tidak perlu buat program baru, cukup fokus pada pemangkasan rantai distribusi migor curah diseluruh provinsi. Pelibatan Bulog lebih signifikan dalam mengawasi rantai distribusi dibanding mempersulit konsumen lewat syarat aplikasi," ungkap Bima.
Sebelumnya, Pemerintah melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian, segera memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR).
Pemerintah pun akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan nantinya setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK.
Menko Luhut mengatakan, pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.
Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat dan dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng.
Editor: Jeanny Aipassa