Berantas Ponsel Ilegal, Aturan IMEI Ditargetkan Berlaku Tahun Depan
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan segera menerbitkan aturan nomor identitas asli ponsel (International Mobile Equipment Identity/IMEI) pada Desember 2018. Dengan demikian, aturan itu bisa segera berlaku tahun depan.
Direktur Standardisasi Perangkat dan Informatika Kementerian Kominfo Mochamad Hadiyana mengatakan bahwa pemerintah sedang menggodok regulasi IMEI untuk mengurangi ponsel ilegal (black market/BM). Aturan ini semakin relevan karena saat ini banyak ponsel BM dijual di toko online.
"Kami memliki tim yang menangani kasus ini. Sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen dikenakan sanksi pidana berupa kurungan dan denda," ujarnya di Jakarta, Selasa (6/11/2018).
Anggota Komisi XI DPR RI Eva Kusuma Sundari mendukung penuh langkah Kominfo untuk menekan peredaran ponsel BM. Saat ini diperlukan sistem untuk mendeteksi IMEI sehingga industri dalam negeri terlindungi.
"Salah satu cara yang harus dilakukan untuk meredam ponsel black market adalah menerapkan aturan dan sistem yang dapat mendeteksi IMEI ponsel. DPR siap membantu," ucapnya.
Ketua Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI), Ali Soebroto mengatakan, ponsel BM saat ini mencapai 20 persen dari total seluruh ponsel yang beredar di Indonesia. Ponsel BM ini merugikan karena tidak membayar pajak dan tidak memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Menurut Ali, selama ini kebijakan pemerintah mensyaratkan penggunaan konten lokal sudah tepat. Jika aturan tersebut ditaati, dia yakin makin sedikit impor ponsel dalam bentuk barang jadi.
"Jadi, secara sistem, sebenarnya aneh kalau masih ada barang-barang ilegal yang masuk. Kami dari asosiasi telah melakukan koordinasi dengan kementerian terkait maupun bea cukai," ujarnya.
Editor: Rahmat Fiansyah