Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Ada Passing Grade PPPK 2024, Begini Ketentuannya
Advertisement . Scroll to see content

Berikut Passing Grade CPNS 2023 dan Ketentuannya

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 13:40:00 WIB
Berikut Passing Grade CPNS 2023 dan Ketentuannya
Passing grade CPNS 2023 patut Anda ketahui khususnya yang mengikuti Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023. (Foto: Dok. Setkab)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Passing grade CPNS 2023 patut Anda ketahui khususnya yang mengikuti Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023. Rangkaian CPNS 2023 telah dimulai sejak September lalu.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau passing grade CPNS 2023. 

Passing grade wajib dipenuhi peserta yang menjalani tes SKD agar dapat lolos ke tahap SKB sesuai ketentuan tiap formasi di kementerian atau lembaga yang dipilih.

Adapun, penetapan passing grade berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.

Passing Grade CPNS 2023

Berikut Passing Grade CPNS 2023:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): nilai ambang batas 65 dengan jumlah soal 30
- Tes Intelegensi Umum (TIU): nilai ambang batas 80 dengan jumlah soal 35
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): nilai ambang batas 166 dengan jumlah soal 45

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut