Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Ada Passing Grade PPPK 2024, Begini Ketentuannya
Advertisement . Scroll to see content

Berikut Passing Grade CPNS 2023 dan Ketentuannya

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 13:40:00 WIB
Berikut Passing Grade CPNS 2023 dan Ketentuannya
Passing grade CPNS 2023 patut Anda ketahui khususnya yang mengikuti Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023. (Foto: Dok. Setkab)
Advertisement . Scroll to see content

Passing Grade Khusus:
- Passing grade khusus lulusan cumlaude dan diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
- Passing grade khusus penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
- Passing grade khusus putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60

Ketentuan SKD CPNS 2023

- Jumlah soal TWK: 30 butir soal
- Jumlah soal TIU: 35 butir soal
- Jumlah soal TKP: 45 butir soal
- Bobot soal TWK dan TIU: Jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0
- Bobot soal TKP: Nilai tertinggi sebesar 5 poin, tetapi opsi jawaban lain juga memiliki nilai secara menurun, yaitu 4, 3, 2, dan 1.

Jumlah soal keseluruhan tes SKD sebanyak 110 soal yang harus dikerjakan dengan durasi 100 menit.

Demikian ulasan passing grade CPNS 2023. Semoga menjadi informasi tambahan bagi Anda yang mengikuti Seleksi CPNS 2023.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut