Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenhub bakal Kaji Diskon Tiket Pesawat ke Daerah Terdampak Bencana Banjir Sumatra
Advertisement . Scroll to see content

Berlaku Besok, Berikut Dokumen yang Wajib Disiapkan Penumpang Pesawat

Minggu, 04 Juli 2021 - 17:24:00 WIB
Berlaku Besok, Berikut Dokumen yang Wajib Disiapkan Penumpang Pesawat
Mulai besok, penumpang pesawat harus siapkan dokumen untuk melakukan penerbangan
Advertisement . Scroll to see content

Untuk calon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, dapat melakukan perjalanan udara dengan syarat dokumen:

1. Surat keterangan dari dokter spesialis.

2. Hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Handy menuturkan, jika hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen calon penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis tersebut negatif namun menunjukkan gejala, maka calon penumpang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan. Mereka diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. 

Petugas bandara Angkasa Pura I juga konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan di seluruh area bandara dan kantor administrasi pada masa pandemi ini demi untuk membantu mengurangi laju penularan Covid-19. Pada masa PPKM Darurat Jawa-Bali ini, di bandara Angkasa Pura I akan dilakukan rapid test antigen atau RT-PCR secara acak kepada pengguna jasa bandara.  

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut