Berlaku Besok, Berikut Dokumen yang Wajib Disiapkan Penumpang Pesawat

JAKARTA, iNews.id – Sejumlah bandar udara (bandara) siap menerapkan aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 mulai 5 Juli 2021. Karena itu, para penumpang pesawat wajib menyiapkan beberapa dokumen demi bisa melakukan perjalanan udara.
Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan mengatakan, bandara yang dikelola AP I siap mendukung penuh penerapan kebijakan pemerintah terkait aturan perjalanan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Petugas bandara Angkasa Pura I bersama stakeholder komunitas bandara siap menerapkan ketentuan perjalanan orang dalam negeri melalui udara pada PPKM Darurat Jawa-Bali 3 hingga 20 Juli ini sesuai SE Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 yang akan mulai diimplementasikan pada 5 Juli mendatang," kata dia dalam keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia, Minggu (4/7/2021).
Karena itu, dia mengimbau, bagi masyarakat yang harus melakukan perjalanan udara pada masa PPKM Darurat untuk dapat menyiapkan dokumen syarat penerbangan sehari sebelum keberangkatan dengan benar dan teliti, serta tiba di bandara sekitar 3 jam sebelum waktu keberangkatan.
Adapun dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021, disebutkan syarat dokumen bagi calon penumpang penerbangan antarbandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali, yaitu:
1. Sertifikat Vaksin Covid-19 pertama
2. Surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia