Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Revisi KUHAP Disahkan di Paripurna Pekan Depan, DPR Klaim Tampung Aspirasi Masyarakat
Advertisement . Scroll to see content

Besok, DPR Panggil Menteri Perdagangan Terkait Kelangkaan Minyak Goreng

Minggu, 30 Januari 2022 - 19:06:00 WIB
 Besok, DPR Panggil Menteri Perdagangan Terkait Kelangkaan Minyak Goreng
Ratusan warga antre membeli minyak goreng murah pada operasi pasar di Pasar Raya Salatiga, Sabtu (29/1/2022). Foto: Sindonews/Angga Rosa.
Advertisement . Scroll to see content

Dengan kebijakan yang demikian, diharapkan dapat mengatasi kelangkaan minyak goreng yang saat ini tengah terjadi di pasar masyarakat.

Andre menjelaskan ketika harga minyak goreng curah Rp11.000/liter harga CPO (crude palm oil) adalah Rp7.000/Kg hingga Rp8.000/Kg. 

Sedangkan harga CPO saat ini adalah Rp15.000 perkilogram, sehingga harga bahan baku yang tinggi tersebut membuat harga minyak goreng tinggi.

"Dan memang kita juga banyak mengekspor keluar negeri minyak goreng ini, untuk itu pemerintah menerbitkan dua kebijakan, pertama DMO bahwa produsen minyak goreng diwajibkan menyetor 20 produksi mereka untuk kebutuhan dalam negeri dan DPO, yaitu Pemerintah menetapkan harga CPO untuk modal produk minyak goreng itu kalau tidak salah Rp9.800/Kg," ujar Andre.

Menurut dia, untuk penyetoran 20 persen produsen minyak goreng untuk kebutuhan dalam negeri hingga saat ini teknisnya sedang disiapkan oleh pemerintah.

"Pak Mendag sudah menyampaikannya, pemerintah juga akan mengambil langkah hukum yang tegas, bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan, jadi kalau ada yang melakukan tindakan yang melanggar hukum tentunya pemerintah akan melakukan penegakan hukum, Kita DPR mendukung upaya penegakan hukum," tutur Andre.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut