Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Luncurkan PP 28/2025, Permudahan Izin Usaha untuk Dukung Pertumbuhan Investasi
Advertisement . Scroll to see content

Biodiesel B20 Berlaku untuk Kapal Laut hingga Alat Tempur Militer

Senin, 20 Agustus 2018 - 13:43:00 WIB
Biodiesel B20 Berlaku untuk Kapal Laut hingga Alat Tempur Militer
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution. (Foto: Kemenko Perekonomian)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah berharap seluruh pemangku kepentingan mendukung kebijakan mandatori pencampuran minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) ke solar sebesar 20 persen atau biodiesel 20 (B20).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Darmin Nasution mengatakan, kebijakan ini rencananya akan diterapkan pada 1 September 2018. Nantinya, B20 akan berlaku untuk semua kendaraan, baik subsidi maupun nonsubsidi.

"Sejak 1 September nanti diberlakukan B20 baik PSO dan non PSO biar supaya jelas itu baik alat-alat transportasi angkutan maupun kapal laut, maupun alat-alat berat di pertambangan maupun kereta api,” kata Menko dalam sebuah acara di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (20/8/2018).

Bahkan, pria kelahiran Tapanuli, Sumatera Utara itu menyebut, kendaraan militer rencananya akan menggunakan B20. Namun, TNI meminta waktu untuk mengetahui kompatibilitasnya dengan mesin kendaraan militer.

"Mereka, TNI minta waktu dua bulan untuk mencoba alat tempur itu. Silahkan dicoba, akan berpengaruh negatif apa tidak," ujarnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut