Biodiesel B20 Berlaku untuk Kapal Laut hingga Alat Tempur Militer

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah berharap seluruh pemangku kepentingan mendukung kebijakan mandatori pencampuran minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) ke solar sebesar 20 persen atau biodiesel 20 (B20).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Darmin Nasution mengatakan, kebijakan ini rencananya akan diterapkan pada 1 September 2018. Nantinya, B20 akan berlaku untuk semua kendaraan, baik subsidi maupun nonsubsidi.
"Sejak 1 September nanti diberlakukan B20 baik PSO dan non PSO biar supaya jelas itu baik alat-alat transportasi angkutan maupun kapal laut, maupun alat-alat berat di pertambangan maupun kereta api,” kata Menko dalam sebuah acara di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (20/8/2018).
Bahkan, pria kelahiran Tapanuli, Sumatera Utara itu menyebut, kendaraan militer rencananya akan menggunakan B20. Namun, TNI meminta waktu untuk mengetahui kompatibilitasnya dengan mesin kendaraan militer.
"Mereka, TNI minta waktu dua bulan untuk mencoba alat tempur itu. Silahkan dicoba, akan berpengaruh negatif apa tidak," ujarnya.