Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons BP Tapera soal Putusan MK Tak Wajibkan Pekerja Swasta Jadi Peserta 
Advertisement . Scroll to see content

BP Tapera Klaim Dana Iuran Peserta Bisa Dicairkan jika Berhenti Kerja

Jumat, 31 Mei 2024 - 21:03:00 WIB
BP Tapera Klaim Dana Iuran Peserta Bisa Dicairkan jika Berhenti Kerja
BP Tapera jelaskan iuran pekerja bisa dicairkan (screenshot)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, rencana iuran Tapera potong gaji pekerja mengundang polemik dari para pekerja dan pengusaha. Rencana tersebut dinilai tak diperlukan karena menambah beban iuran.

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani mengungkapkan pihaknya masih menunggu itikad baik pemangku kebijakan agar mau duduk bersama dengan para pengusaha dan pekerja perihal Tapera. Ia mengaku meski bertujuan baik, namun beban kewajiban iuran dari pendapatan pekerja maupun perusahaan tersebut dinilai belum disepakati secara bersama. 

"Nah kalau kita melihat langkahnya apa? Langkah selanjutnya kita akan lakukan judicial review. Kalau memang harus dilakukan ya mungkin kita akan harus ke arah situ (mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA)," ucap Shinta selepas jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/5/2024). 

Namun, Shinta menegaskan APINDO masih menunggu sikap pemerintah guna dilakukan dialog bersama ihwal pemaksaan kewajiban iuran Tapera di balik iuran lainnya. Apindo pun mengungkapkan hal tersebut sembari didampingi Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut