Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons BP Tapera soal Putusan MK Tak Wajibkan Pekerja Swasta Jadi Peserta 
Advertisement . Scroll to see content

BP Tapera Klaim Dana Iuran Peserta Bisa Dicairkan jika Berhenti Kerja

Jumat, 31 Mei 2024 - 21:03:00 WIB
BP Tapera Klaim Dana Iuran Peserta Bisa Dicairkan jika Berhenti Kerja
BP Tapera jelaskan iuran pekerja bisa dicairkan (screenshot)
Advertisement . Scroll to see content

Heru menegaskan konsep yang akan diberikan kepada para pekerja yang sudah memiliki rumah akan seperti tabungan semacam BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, dapat dicairkan ketika masa kerja sudah masuk usia pensiun atau berhenti bekerja.

"Ini kan konsepnya bukan iuran, tapi tabungan, yang sudah punya rumah, dari hasil pengumpulan tabungannya sebagian digunakan untuk subsidi biaya KPR bagi yang belum punya rumah," ujar Heru di Kantor Staf Presiden, Jumat (31/5/2024).

Heru menjelaskan, dengan adanya subsidi dari peserta Tapera yang sudah memiliki rumah, BP Tapera mampu menjaga tingkat suku bunga flat di angka 5 persen bagi para peserta yang tengah menjalankan KPR melalui Tapera.

Heru menjelaskan konsep semacam ini merupakan asas gotong royong dalam rangka mempercepat pengentasan backlog perumahan yang angkanya masih berada sekitar 9.95 juta masyarakat yang belum memiliki rumah.

"Jadi kenapa harus ikut nabung ya tadi prinsip gotong royong di undang-undangnya itu, pemerintah, masyarakat yang punya rumah bantu yang belum punya rumah semua membaur," tutupnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut