Bukalapak Ajukan PKPU ke Harmas, Tuntut Pengembalian Dana Rp6,46 Miliar
Tak cuma itu, BUKA telah beberapa kali mengajukan somasi kepada Harmas, yakni pada Januari dan Februari 2021, untuk menuntut pengembalian dana deposit sebesar Rp6,46 miliar. Namun, permintaan tersebut diabaikan tanpa adanya tanggapan atau penyelesaian dari pihak Harmas.
Kurnian menjelaskan langkah hukum ini diambil untuk memastikan keadilan bagi perusahaan dan menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha di Indonesia.
“Kami telah memberikan kesempatan yang cukup bagi Harmas untuk menyelesaikan kewajibannya secara baik-baik. Namun, hingga saat ini tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana deposit yang telah kami bayarkan. Oleh karena itu, kami menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan PKPU agar Hakim Pengadilan Niaga dapat menilai dan mengambil keputusan yang adil,” ujar dia.
Kewajiban yang belum dilaksanakan oleh Harmas, kata Kurnian, dapat dikategorikan sebagai utang yang telah jatuh tempo, yang secara hukum harus diselesaikan.
“Fakta-fakta yang kami ajukan sudah jelas. BUKA telah membayar sesuai kesepakatan, tetapi Harmas gagal memenuhi tanggung jawabnya dan tidak mengembalikan dana deposit tersebut. Kami berharap Pengadilan Niaga Jakarta dapat mengabulkan permohonan ini agar proses penyelesaian utang dapat berjalan dengan mekanisme hukum yang benar,” tutur Kurnia.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan belum ada respons dari Harmas.
Editor: Puti Aini Yasmin