Bukan 16, Pegawai Kemenkeu yang Terlibat Transaksi Janggal Rp349 Triliun Hanya 9 Orang
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi klarifikasi mengenai pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut 16 pegawai Kemenkeu terjerat dan terpidana perkara transaksi janggal senilai Rp349 triliun. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menegaskan fakta bahwa tujuh dari 16 orang yang berstatus sebagai tersangka dan terpidana tersebut tidak semuanya pegawai Kemenkeu.
"Dalam paparannya, Ketua KPK hanya menyebutkan list 33 LHA PPATK terkait Kemenkeu dan Pajak, dan tidak menyatakan bahwa 16 orang tersebut adalah pegawai Kemenkeu," ujar Yustinus dalam keterangannya dikutip, Minggu (11/6/2023).
Prastowo menambahkan, Ketua KPK Firli Bahuri, dalam rapat bersama Komisi III DPR pada, Rabu (7/6/2023) lalu, tidak pernah menyatakan bahwa 16 tersangka tersebut seluruhnya adalah pegawai Kemenkeu.
"Maka dapat kami jelaskan bahwa dari 16 nama tersebut, sebanyak tujuh orang di antaranya bukan pegawai Kemenkeu," tuturnya.
Adapun, tujuh nama tersangka yang bukan berasal dari Kemenkeu di antaranya Sukiman (mantan anggota DPR), Natan Pasomba dan Suherlan (mantan pegawai Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak), Agus Susetyo, Aulia Imran Maghribi, Ryan Ahmad Ronas (konsultan pajak), dan Veronica Lindawati (swasta).
Sementara, sembilan tersangka lainnya merupakan pegawai atau mantan pegawai Kemenkeu. Mereka adalah Andhi Pramono, Eddi Setiadi, Istadi Prahastanto, Heru Sumarwanto, Yul Dirga, Hadi Sutrisno, Yulmanizar, Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak.
"Kecuali Andhi Pramono, kasus yang melibatkan delapan pegawai/mantan pegawai Kemenkeu tersebut terjadi dalam kurun waktu 2004-2019," ucapnya.
Prastowo menyampaikan, Kemenkeu telah menyatakan sikap tegas mendukung sepenuhnya proses hukum terhadap para oknum pegawainya itu. berlangsung deng profesional, diberi ganjaran hukum.