Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJP Catat 95% Koperasi Merah Putih Sudah Punya NPWP
Advertisement . Scroll to see content

Cara Cek NPWP Menggunakan NIK, Mudah Tidak Ribet

Rabu, 27 Oktober 2021 - 06:40:00 WIB
Cara Cek NPWP Menggunakan NIK, Mudah Tidak Ribet
Cara cek NPWP menggunakan NIK, mudah tidak ribet. (Foto: ilustrasi/Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

Fungsi dan Manfaat NPWP

Selain sebagai tanda pengenal, NPWP memiliki fungsi dan manfaat lain. Berikut ini fungsi dan manfaat mempunyai NPWP:

1. Kemudahan dalam Administrasi Perpajakan

Dengan memiliki NPWP akan mendapatkan kemudahan dalam administrasi perpajakan terutama dalam pengajuan produk hukum di bidang perpajakan, seperti pengajuan pengurangan pembayaran pajak, permohonan restitusi, dan lainnya. 

Selain itu, akan mendapat pemotongan pajak yang lebih rendah. Sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP, pemotongan pajak atas penghasilan yang diberikan oleh pemberi kerja akan dikenakan tarif 20 persen lebih tinggi dibanding tarif yang diterapkan terhadap WP yang dapat menunjukkan NPWP.

2. Sebagai Persyaratan Administrasi

WP akan mendapatkan kemudahan dalam mengurus administrasi di berbagai instansi. Itu karena beberapa instansi saat ini mengharuskan melampirkan NPWP sebagai salah satu syarat utama atau sebagai dokumen pendukung untuk mengurus administrasi di instansi tersebut. 

Contoh beberapa dokumen yang mengharuskan untuk melampirkan NPWP dalam persyaratannya adalah dalam permohonan pengajuan kredit ke bank, pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), pembuatan rekening koran, pembuatan paspor, pembelian produk investasi, bahkan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan di beberapa instansi atau perusahaan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut