Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJP Catat 95% Koperasi Merah Putih Sudah Punya NPWP
Advertisement . Scroll to see content

Cara Cek NPWP Menggunakan NIK, Mudah Tidak Ribet

Rabu, 27 Oktober 2021 - 06:40:00 WIB
Cara Cek NPWP Menggunakan NIK, Mudah Tidak Ribet
Cara cek NPWP menggunakan NIK, mudah tidak ribet. (Foto: ilustrasi/Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

Cara Cek NPWP Menggunakan NIK

Cara mengecek NPWP menggunakan NIK secara online, ada beberapa tahapan yang harus Anda lakukan. Namun caranya mudah dan tidak ribet. Berikut ini langkah-langkahnya:

1. Buka situs pajak

Buka situs ereg.pajak.go.id/ceknpwp

2. Masukkan NIK

Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP pada kolom yang disediakan

3. Masukkan Nomor KK

Masukkan 16 digit nomor Kartu Keluarga (KK) pada kolom yang disediakan. Pastikan data NIK dan KK harus sesuai untuk melakukan validasi NPWP. 

4. Masukkan kode captcha

Ketik kode captcha atau kode keamanan, lalu klik 'Cari'.

5. Data NPWP terbuka

Data NPWP akan muncul, di mana nama WP akan disamarkan demi keamanan. Dalam data tersebut juga akan diketahui status NPWP Anda masih aktif atau tidak. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut