Cara Cek NPWP Menggunakan NIK, Mudah Tidak Ribet
Rabu, 27 Oktober 2021 - 06:40:00 WIB
Cara mengecek NPWP menggunakan NIK secara online, ada beberapa tahapan yang harus Anda lakukan. Namun caranya mudah dan tidak ribet. Berikut ini langkah-langkahnya:
Buka situs ereg.pajak.go.id/ceknpwp
Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP pada kolom yang disediakan
Masukkan 16 digit nomor Kartu Keluarga (KK) pada kolom yang disediakan. Pastikan data NIK dan KK harus sesuai untuk melakukan validasi NPWP.
Ketik kode captcha atau kode keamanan, lalu klik 'Cari'.
Data NPWP akan muncul, di mana nama WP akan disamarkan demi keamanan. Dalam data tersebut juga akan diketahui status NPWP Anda masih aktif atau tidak.
Editor: Jujuk Ernawati