Cara Membuat Kartu Kuning Online, Pencari Kerja Wajib Tahu
JAKARTA, iNews.id - Para pencari kerja tentu perlu mengetahui cara membuat kartu kuning online sebagai lampiran bukti keterangan belum mendapatkan pekerjaan. Kartu kuning atau AK-1 adalah kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker.
Kartu kuning juga dibuat untuk pendataan para pencari kerja. Isinya mengenai data diri pribadi, riwayat pendidikan, hingga riwayat pekerjaan yang juga akan menjadi kelengkapan formulir pendaftaran kerja. Kartu kuning biasanya dibuat di daerah kabupaten/kota masing-masing pencari kerja.
Lantas bagaimana cara membuat kartu kuning secara online untuk para pencari kerja? Sebelum itu, tentu harus ada beberapa syarat atau dokumen yang perlu disiapkan oleh pencari kerja.
1. Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi.
2. Fotokopi KTP/SIM.
3. Fotokopi akta kelahiran.
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
5. Pasfoto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah sebanyak 2 lembar.
Sebagai catatan, syarat tersebut tetap bergantung pada kebijakan kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di masing-masing daerah masing-masing.