Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemnaker Umumkan Upah Minimum 2026 pada 21 November
Advertisement . Scroll to see content

Cara Membuat Kartu Kuning Online, Pencari Kerja Wajib Tahu

Selasa, 15 Februari 2022 - 13:28:00 WIB
Cara Membuat Kartu Kuning Online, Pencari Kerja Wajib Tahu
Cara membuat kartu kuning online. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Para pencari kerja tentu perlu mengetahui cara membuat kartu kuning online sebagai lampiran bukti keterangan belum mendapatkan pekerjaan. Kartu kuning atau AK-1 adalah kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker

Kartu kuning juga dibuat untuk pendataan para pencari kerja. Isinya mengenai data diri pribadi, riwayat pendidikan, hingga riwayat pekerjaan yang juga akan menjadi kelengkapan formulir pendaftaran kerja. Kartu kuning biasanya dibuat di daerah kabupaten/kota masing-masing pencari kerja. 

Lantas bagaimana cara membuat kartu kuning secara online untuk para pencari kerja? Sebelum itu, tentu harus ada beberapa syarat atau dokumen yang perlu disiapkan oleh pencari kerja.

Berikut ini dokumen yang umumnya perlu disiapkan untuk membuat kartu kuning:

1. Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi.

2. Fotokopi KTP/SIM.

3. Fotokopi akta kelahiran.

4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

5. Pasfoto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah sebanyak 2 lembar.

Sebagai catatan, syarat tersebut tetap bergantung pada kebijakan kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di masing-masing daerah masing-masing. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut