Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemnaker Umumkan Upah Minimum 2026 pada 21 November
Advertisement . Scroll to see content

Cara Membuat Kartu Kuning Online, Pencari Kerja Wajib Tahu

Selasa, 15 Februari 2022 - 13:28:00 WIB
Cara Membuat Kartu Kuning Online, Pencari Kerja Wajib Tahu
Cara membuat kartu kuning online. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Cara membuat Kartu Kuning Online:

Membuat kartu kuning online bisa dilakukan melalui situs resmi Kemnaker atau Disnaker daerah masing-masing.

1. Klik situs resmi https://karirhub.kemnaker.go.id/

2. Pilih menu 'daftar'.

3. Isi data yang meliputi NIK/KTP, Nama Lengkap, Email, Nomor Telepon, dan kata sandi.

4. Setelah itu, Anda akan diminta mengisi data yang meliputi data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.

5. Pilih 'Daftar Sebagai Pencari Kerja'.

6. Ketika akun sudah jadi, pastikan sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.

7. Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta.

8. Jika proses tersebut sudah dilakukan, klik tombol 'save' atau 'simpan'.

9. Database Anda sudah tersimpan di Disnaker.

10. Selanjutnya, Anda tetap perlu datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil Kartu Kuning Anda.  

Fotokopi sebanyak yang diperlukan dan minta legalisasi di kantor Disnaker.

Perlu diketahui, pembuatan kartu kuning sama sekali tidak dipungut biaya apa pun. Pasalnya, kartu ini merupakan bagian dari program pemerintah dalam upaya pengentasan pengangguran dan membantu para pencari kerja mendapatkan pekerjaan.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut