Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Membuat BPJS Kesehatan Gratis, Cek di Sini!
Advertisement . Scroll to see content

Cara Membuat SIUP Online, Sangat Mudah dan Tak Serumit yang Dibayangkan

Kamis, 17 Februari 2022 - 19:13:00 WIB
Cara Membuat SIUP Online, Sangat Mudah dan Tak Serumit yang Dibayangkan
Cara membuat SIUP online bisa dilakukan lewat situs OSS
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara membuat SIUP online berikut ini sangat direkomendasikan bagi setiap pelaku usaha yang tak ingin repot-repot mengurus secara offline. Terlebih, beberapa pelaku usaha mungkin masih menganggap membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sangat rumit.

Padahal, membuat SIUP ternyata sangat mudah dan cepat jika dilakukan secara online. Surat izin usaha adalah dokumen operasional yang wajib harus dimiliki oleh pelaku usaha.

Masyarakat yang memiliki bidang usaha tertentu berhak dan wajib mendaftarkan usaha atau bisnisnya melalui dinas terkait.

Untuk membuat SIUP dengan cara offline, pelaku usaha bisa bisa langsung datang ke Dinas Perdagangan tingkat Kabupaten/Kota atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Namun, kenapa tidak bila proses tersebut bisa dilakukan efektif melalui online?

Cara membuat SIUP online dilakukan melalui website Online Single Submission (OSS). Syarat untuk membuat SIUP di antaranya KTP, nomor telepon/HP perusahaan dan alamat email perusahaan. 

Saat mendaftar SIUP, Anda akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB akan didapat setelah mendaftarkan SIUP. NIB inilah yang  nantinya akan menjadi bukti izin operasional sekaligus contoh surat izin usaha. 

Cara membuat SIUP online sebagai berikut:

1. Buat akun OSS di www.oss.go.id

2. Pilih menu ‘Daftar’ dan isi formulir yang tersedia.

3. Jika sudah, aktivasi akun melalui email sampai muncul notifikasi ‘Registrasi Berhasil’. Dapatkan username dan password yang akan digunakan untuk mendaftar SIUP online.  

4. Login kembali ke www.oss.go.id untuk melengkapi data yang diperlukan guna penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut