Cara Membuat SIUP Online, Sangat Mudah dan Tak Serumit yang Dibayangkan
5. Langkah berikutnya cara membuat SIUP online, pilih ‘Perizinan Usaha’ jika badan usaha non-perorangan.
6. Untuk badan usaha seperti CV, koperasi dan perseorangan wajib melengkapi data di bagian ‘Perekaman Data Akta’.
7. Jika sudah lengkap, pilih menu ‘Permohonan Berusaha’, kemudian klik ‘Pilih Akta’ hingga muncul notifikasi Informasi Validasi KSWP & NPWP.
8. Lanjutkan dengan klik ‘Proses’.
9. Jika semua data sudah benar dan sesuai, selesaikan tahap daftar SIUP online dengan mengisi Form Permohonan.
10. Centang semua kotak dan cek ulang data.
11. SIUP online akan diproses dan hanya perlu menunggu notifikasi yang akan dikirim melalui email yang telah Anda daftarkan sebelumnya.
Itulah cara membuat SIUP online yang ternyata tidak serumit yang dibayangkan banyak orang. Bagi Anda yang baru memulai usaha, ada baiknya untuk langsung mencoba.
Editor: Maria Christina