Cara Mendapatkan EFIN Online Pribadi dan Badan, Tak Perlu ke Kantor Pajak
Untuk permohonan nomor EFIN Pajak Pribadi tidak bisa diwakilkan oleh orang lain, kecuali bagi karyawan suatu perusahaan yang mengajukan secara kolektif. Sedangkan untuk pengajuan permohonan EFIN Pajak Badan, dilakukan oleh pengurus atau orang yang ditunjuk untuk mewakili perusahaan/badan.
Pengurus yang ditunjuk perusahaan akan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN yang semuanya bisa dilakukan secara online.
Guna mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang terjadi sejak awal 2020, DJP telah menerapkan pelayanan pajak yang dilakukan tanpa tatap muka, salah satunya mendapatkan kode dan aktivasi EFIN online. Keseluruhan prosesnya kini dapat dilakukan secara online atau daring.
Berikut ini bagaimana cara mendapatkan EFIN online WP pribadi atau badan:
Formulir pengajuan EFIN dapat diperoleh di laman resmi DJP di www.pajak.go.id. WP tinggal masuk ke laman itu dan klik PDF Formulir Permohonan EFIN di bagian bawah (button) dan download. Formulir tersebut bisa digunakan untuk WP Pribadi, WP Badan dan Bendahara, dan kuasa WP.
Dalam tahap ini, WP wajib mengisi formulir permohonan EFIN dengan jelas. Centang kolom “Orang Pribadi” dan kolom aktivasi. Untuk WP badan, tinggal centang kolom ‘Wajib Pajak badan’. Isi NPWP, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan lain sebagainya. Untuk WP badan, diisi dengan data pengurus yang mendapat kuasa.