Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Selangkah Lebih Dekat, Pajak Jaksel I Buka Pojok Pajak di Sejumlah Wilayah
Advertisement . Scroll to see content

Cara Mendapatkan EFIN Online Pribadi dan Badan, Tak Perlu ke Kantor Pajak

Kamis, 09 Maret 2023 - 13:36:00 WIB
Cara Mendapatkan EFIN Online Pribadi dan Badan, Tak Perlu ke Kantor Pajak
Cara mendapatkan EFIN online pribadi dan badan, tak perlu ke kantor pajak (screenshot laman e-Filing)
Advertisement . Scroll to see content

Selanjutnya, kolom EFIN dikosongkan dan isi nomor telepon dan alamat email aktif. Jangan lupa bubuhkan tanda tangan di formulir dan mengisi bagian tempat dan tanggal formulir.

3. Lakukan Swafoto

Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut, kemudian, lakukan swafoto atau selfie dengan posisi memegang KTP asli dan NPWP asli. Nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat saat swafoto karena akan diperiksa oleh petugas. 

4. Kirim Permohonan EFIN Online ke Email KPP

Kirimkan permohonan EFIN ke alamat email KPP tempat WP Pribadi atau WP Badan terdaftar. Tulis dalam judul email “Permohonan EFIN”. Untuk mengetahui di KPP mana seorang WP terdaftar, tinggal mengeceknya pada kartu NPWP. Cara lain bisa cari lewat google search dengan kata kunci “Unit kerja KPP”. Lampirkan dalam email itu foto formulir permohonan EFIN dan swafoto WP yang memegang NPWP dan KTP.

5. Menunggu Proses Permohonan EFIN Online

Setelah semua proses dilakukan, permohonan e-FIN diproses DJP dan pemohon hanya bisa menunggu. Untuk mengetahui status permohonan nomor EFIN yang diajukan, WP Badan atau Pribadi bisa menelepon atau mengirim email ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

6. Aktivasi EFIN Online

WP biasanya akan menerima email balasan dari DJP dalam tempo kurang dari 24 jam, yang berisi kode EFIN. Biar prosesnya lebih cepat, sebaiknya pengajuan e-FIN dilakukan pada hari kerja.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut