Cara Mendapatkan EFIN Online Pribadi dan Badan, Tak Perlu ke Kantor Pajak
Kamis, 09 Maret 2023 - 13:36:00 WIB
Setelah mendapat e-FIN pajak, bisa langsung aktivasi EFIN pada situs DJP Online. Pertama, masuk ke situs DJP Online: https://djponline.pajak.go.id/account/login, lalu Klik “Daftar di sini”.
Kemudian, masukkan nomor NPWP, EFIN dan kode keamanan WP, lalu klik "Verifikasi". Buat password untuk login ke aplikasi DJP Online.
Selanjutnya, silakan cek email dan temukan link aktivasi yang dikirimkan oleh DJP. Klik link tersebut yang akan membawa Anda masuk ke halaman login aplikasi DJP Online. Login menggunakan NPWP dan buat pula password baru. Dan selamat, EFIN Anda telah teraktivasi dan transaksi pajak online sudah bisa dilakukan.
Itulah cara mendapatkan EFIN online. Semoga membantu Anda.
Editor: Jujuk Ernawati