Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengamat Ungkap Daya Beli Masih Lemah, Usul BLT Dilanjutkan sampai Maret 2026
Advertisement . Scroll to see content

Cara Menghapus Tunggakan BPJS Kesehatan dengan Mudah, Ini Tahapannya

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 06:37:00 WIB
Cara Menghapus Tunggakan BPJS Kesehatan dengan Mudah, Ini Tahapannya
ilustrasi cara menghapus tunggakan BPJS Kesehatan (iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

2.. Selanjutnya akan muncul informasi mengenai Total Tunggakan Satu Keluarga dan Simulasi Tagihan. Klik Selanjutnya maka akan muncul Syarat dan Ketentuan pendaftaran program REHAB, pilih Saya Setuju dan klik Selanjutnya.

3. Setelah itu akan muncul simulasi tagihan pembayaran tunggakan bertahap. Pilih Jangka Waktu Pembayaran Bertahap dan klik Lanjut untuk menampilkan simulasinya.

4. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 bahwa tunggakan yang ditagihkan oleh BPJS Kesehatan kepada Peserta adalah maksimal sebanyak 24 bulan, bagi Peserta yang memiliki tunggakan kurang dari 24 bulan, maka iuran bulan berjalan akan tetap terbentuk dan menjadi penambah tunggakan peserta hinga maksimal 24 bulan. Selanjutnya, setelah peserta menyelesaikan proses pemilihan jangka waktu pembayaran tunggakan, maka akan muncul potensi penambahan tunggakan. Pada menu ini, peserta dapat memilih untuk langsung melakukan pembayaran secara penuh atau pembayaran bertahap dengan jangka waktu maksimal 3 bulan terhadap potensi penambahan tagihan tersebut. Setelah memilih jangka waktu penyelesaian tunggakan, peserta dapat memilih tombol Daftar. Pastikan e-mail sudah sesuai, apabila data e-mail belum sesuai, maka dapat dilakukan perubahan pada menu Ubah Data, apabila sudah sesuai maka klik Setuju.

5. Setelah itu akan muncul Syarat & Ketentuan terkait OTP, pilih Selanjutnya dan masukkan OTP (OTP akan dikirimkan melalui SMS).

6. Setelah berhasil, pada menu Home, pilih Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) maka akan muncul informasi awal mengenai program REHAB, klik Lanjut

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut