Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemnaker Rayu Manajemen Ban Michelin Batalkan PHK
Advertisement . Scroll to see content

Cara Mudah Hitung Pesangon PHK Karyawan Tetap Berdasarkan Lama Waktu Kerja

Sabtu, 02 Desember 2023 - 14:05:00 WIB
Cara Mudah Hitung Pesangon PHK Karyawan Tetap Berdasarkan Lama Waktu Kerja
Ilustrasi PHK karyawan tetap. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

- Ketikkan sisa cuti tahunan.

- Pilih alasan PHK, seperti efisiensi, mengundurkan diri (resign), perusahaan pailit, dan lain-lain.

- Terakhir, tekan tombol ‘Hitung’.

Demikian cara mudah hitung pesangon PHK karyawan tetap yang bisa diikuti simulasinya di lama resmi www.kemnaker.go.id. Semoga bermanfaat.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut