Cara Mudah Hitung Pesangon PHK Karyawan Tetap Berdasarkan Lama Waktu Kerja
Sabtu, 02 Desember 2023 - 14:05:00 WIB
- Ketikkan sisa cuti tahunan.
- Pilih alasan PHK, seperti efisiensi, mengundurkan diri (resign), perusahaan pailit, dan lain-lain.
- Terakhir, tekan tombol ‘Hitung’.
Demikian cara mudah hitung pesangon PHK karyawan tetap yang bisa diikuti simulasinya di lama resmi www.kemnaker.go.id. Semoga bermanfaat.
Editor: Jeanny Aipassa