Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sistem Rujukan BPJS Kesehatan Berubah Jadi Tak Berjenjang, Begini Prosedurnya
Advertisement . Scroll to see content

Cara Pindah Faskes BPJS secara Online, Tak Perlu ke Kantor Layanan

Selasa, 17 Januari 2023 - 14:22:00 WIB
Cara Pindah Faskes BPJS secara Online, Tak Perlu ke Kantor Layanan
Cara pindah faskes BPJS. Untuk mengubah faskes BPJS Kesehatan kini bisa dilakukan secara online dan tidak perlu datang ke kantor pelayanan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Berikut cara pindah faskes BPJS melalui JKN Mobile: 

1. Unduh aplikasi dan klik "Pendaftaran Pengguna Mobile"
2. Masukkan nomor kartu JKN KIS Anda dan isi data seperti NIK, KTP, dan alamat email
3. Kemudian nomor aktivasi akan dikirimkan melalui email untuk di isi pada aplikasi tersebut.
4. Setelah masuk ke halaman utama, pilih "Ubah Data Peserta"
5. Selanjutnya pilih nama peserta yang akan pindah faskes BPJS
6. Muncul jendela pop-up bertuliskan "Ubah Fasilitas Kesehatan Pertama". Pada tahap ini membutuhkan data untuk peserta untuk di isi pada aplikasi tersebut.
7. Tunggu hingga muncul notifikasi bahwa data Anda sudah berhasil diubah

Selain itu, mengganti faskes BPJS juga bisa dilakukan melalui WhatsApp layanan BPJS Kesehatan. Caranya dengan menyimpan nomor layanan Pandawa di 08118165165. Kemudian chat nomor tersebut, dan selanjutnya akan diberikan pengarahan lebih lanjut oleh customer service

Sekadar informasi, baik pindah faskes melalui mekanisme offline maupun online, kurang lebih berkas yang dibutuhkan sama. Oleh karena itu, hendaknya untuk menyiapkan berkas-berkas terlebih dahulu agar proses pemindahan faskes berlangsung cepat. 

Adapun berkasnya seperti e-KTP, Kartu JKN-KIS, dan Kartu Keluarga (KK). Jika memilih mekanisme online, peserta BPJS kesehatan bisa mengunjungi mal pelayanan publik (MPP), ataupun kantor cabang.

Itu tadi ulasan mengenai cara pindah faskes BPJS. Semoga bermanfaat.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut