Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Luhut Blak-blakan soal Polemik Bandara IMIP: untuk Domestik, Tidak Perlu Imigrasi
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Cacar Monyet, Kemenhub Wajibkan Penumpang Pesawat Rute Internasional Pakai Aplikasi SatuSehat

Rabu, 28 Agustus 2024 - 15:52:00 WIB
Cegah Cacar Monyet, Kemenhub Wajibkan Penumpang Pesawat Rute Internasional Pakai Aplikasi SatuSehat
Kemenhub menetapkan 17 bandara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional. (Foto: Dok. Kemenhub)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mensyaratkan penggunaan aplikasi SatuSehat untuk pelaku perjalanan luar negeri. Langkah ini diambil usai penetapan penyakit Mpox, atau lebih dikenal cacar monyet, sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (Public Health Emergency of International Concern) oleh Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization-WHO) pada 14 Agustus 2024. 

Persyaratan tersebut juga menindaklanjuti Surat Menteri Kesehatan tentang Penerapan SatuSehat Health Pass. Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menetapkan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SatuSehat Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri, berlaku mulai 27 Agustus 2024.

"Penetapan SE 5 DJPU Tahun 2024 ini sebagai panduan bagi Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing agar setiap orang (personel penerbangan dan penumpang) pelaku perjalanan luar negeri yang terbang menuju ke Indonesia untuk mengisi formulir swadeklarasi elektronik bernama SatuSehat Health Pass, serta panduan bagi Penyelenggara Bandar Udara Internasional melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan penularan penyakit Mpox di bandar udara,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M Kristi Endah Murni di Jakarta, Rabu (28/8/2024). 

Guna mencegah terjadinya penularan penyakit Mpox di Indonesia, Kristi telah meminta Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang melayani penerbangan dari dan ke luar negeri Indonesia, melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

1. Menyosialisasikan dan menginformasikan kepada setiap orang (personel penerbangan dan penumpang) pelaku perjalanan luar negeri yang terbang menuju ke Indonesia untuk mengisi formulir swadeklarasi elektronik SatuSehat Health Pass pada domain: https://sshp.kemkes.go.id;

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut