Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkeu dan Polri Bongkar Ekspor Ilegal Produk Turunan Sawit Senilai Rp2,8 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Ciri-ciri Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Lakukan Ini agar Tak Jadi Korban

Kamis, 22 Desember 2022 - 19:15:00 WIB
Ciri-ciri Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Lakukan Ini agar Tak Jadi Korban
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengungkapkan ciri-ciri penipuan mengatasnamakan Bea Cukai. Foto: Antara
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkapkan ciri-ciri penipuan mengatasnamakan Bea Cukai. Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan supaya tak menjadi korban. 

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan, ciri-ciri pertama, adanya pungutan yang tidak wajar atau nilai pajak yang ditagihkan tidak wajar dibanding dengan nilai barang dalam transaksi online. Kedua, menggunakan nomor handphone (HP) pribadi, menggunakan akun bisnis, dan menggunakan foto profil berseragam DJBC. 

Ketiga, mengintimidasi korban dengan ancaman hukuman penjara dan denda, apabila korban tidak menuruti permintaan pelaku dengan batas waktu pembayaran yang singkat. Keempat, menggunakan rekening atau e-wallet pribadi, padahal pembayaran bea masuk dan pajak impor menggunakan kode billing sebagai referensi pembayaran.

"Kelima, marak terjadi di akhir pekan dan menjelang hari libur nasional karena kantor pemerintah dan perbankan tutup, sehingga menyulitkan korban untuk melakukan konfirmasi," kata dia dalam acara Media Briefing Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai di Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut