Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Agung Ungkap Anggaran Kejagung 2026 Kurang, Penanganan Perkara Terancam Lumpuh
Advertisement . Scroll to see content

Cukup Bukti, KPPU Tingkatkan Status Kasus Minyak Goreng ke Tahap Pemberkasan

Kamis, 21 Juli 2022 - 08:28:00 WIB
Cukup Bukti, KPPU Tingkatkan Status Kasus Minyak Goreng ke Tahap Pemberkasan
KPPU meningkatkan status penegakan hukum kasus minyak goreng dari tahapan penyelidikan ke tahapan pemberkasan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar 2 pasal dalam UU 5/1999, yakni pasal 5 (tentang penetapan harga) dan pasal 19 huruf c (tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa).

Gopprera menyampaikan, pada proses pemberkasan, tim pemberkasan KPPU akan meneliti kembali Laporan Hasil Penyelidikan dari tim Investigator dan menyusun Laporan Dugaan Pelanggaran yang akan dibacakan Investigator Penuntutan KPPU dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan.

Berikut daftar perusahaan terlapor pada kasus minyak goreng:

  1. PT Asian Agro Agung Jaya
  2. PT Batara Elok Semesta Terpadu
  3. PT Berlian Eka Sakti Tangguh
  4. PT Bina Karya Prima
  5. PT Incasi Raya
  6. PT Selago Makmur Plantation
  7. PT Agro Makmur Raya
  8. PT Indokarya Internusa
  9. PT Intibenua Perkasatama
  10. PT Megasurya Mas
  11. PT Mikie Oleo Nabati Industri
  12. PT MusimMas
  13. PT SukajadiSawitMekar
  14. PT PacificMedanIndustri
  15. PT PermataHijauPalmOleo
  16. PT Permata Hijau Sawit
  17. PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin)
  18. PT Salim Ivomas Pratama
  19. PT Smart, Tbk./PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology, Tbk.
  20. PT Budi Nabati Perkasa
  21. PT Tunas Baru Lampung, Tbk.
  22. PT Multi Nabati Sulawesi
  23. PT Multimas Nabati Asahan
  24. PT Sinar Alam Permai
  25. PT Wilmar Cahaya Indonesia
  26. PT Wilmar Nabati Indonesia
  27. PT Karyaindah Alam Sejahtera

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut