Daftar 7 Negara yang Terapkan Cuti Ayah untuk Temani Istri Melahirkan
JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyebut bahwa pemerintah akan memberikan hak cuti pendampingan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pria yang istrinya melahirkan. Hal tersebut saat ini tengah digodok dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN sebagai aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN.
Anas menuturkan, RPP tersebut ditargetkan rampung maksimal pada April 2024.
“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ucap Anas dalam keterangannya dikutip, Kamis (14/3/2024).
Anas menambahkan, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Adapun, yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.
Hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan, atau cuti ayah sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional. Untuk saat ini, Kementerian PAN RB tengah membahas perihal lamanya waktu cuti.
Negara mana saja yang telah menerapkan aturan serupa? Berikut daftarnya:
Lituania menawarkan cuti ayah selama 30 hari yang dibayarkan sebesar 77,58 persen dari penghasilan rutin kepada ayah. Tidak hanya itu, tersedia juga cuti bersama tambahan untuk orang tua hingga 36 bulan yang diambil secara berturut-turut atau bertahap.
Meskipun banyak perusahaan mengambil pendekatan untuk memberikan fleksibilitas melalui cuti bersama sebagai orang tua, Jepang menawarkan cuti orang tua berbayar selama satu tahun penuh khusus untuk ayah. Adapun cuti ini sepenuhnya terpisah dari cuti yang diberikan kepada ibu.
Besaran gajinya juga berjenjang dengan paruh pertama (atau 180 hari) dibayarkan sebesar 67 persen dari gaji rutin karyawan. Sisanya dibayar 50 persen yang disediakan oleh Pemerintah Jepang.