Daftar Aset Sitaan Penunggak Pajak yang Dilelang DJP, Ada Truk Tronton hingga Motor
Adapun, lelang akan dimulai Rabu, 25 Juni 2025 pukul 10.00–11.30 WIB, sesuai jadwal masing-masing objek.
Informasi lengkap seperti nilai limit dan jadwal penawaran tersedia di laman resmi: t.kemenkeu.go.id/lelangjakbar2025.
Nantinya, calon peserta lelang harus memiliki akun yang sudah terverifikasi di lelang.go.id dan mengikuti syarat serta ketentuan yang tercantum di laman tersebut.
Jaminan lelang harus disetor ke rekening virtual account paling lambat 1 hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
Penawaran dimulai dari nilai limit dan dapat diajukan berkali-kali hingga batas akhir waktu.
Pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang ditambah bea lelang sebesar 3 persen paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan.
Editor: Puti Aini Yasmin