Daftar Instansi PNS dengan Tunjangan Tertinggi, Mana Saja?
2. Direktorat Jenderal Pajak
PNS di lingkup Direktorat Jenderal Pajak (DJP) justru mendapat tunjangan lebih tinggi dibanding PNS yang bekerja di Kementerian Keuangan, meski Direktorat Jenderal Pajak sendiri berada di bawah naungan Kementerian Keuangan.
Tunjangan PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, dengan tunjangan terendah yang ditetapkan sebesar Rp5,36 juta untuk level jabatan pelaksana, lalu tertinggi sebesar Rp99,72 juta untuk jabatan tertinggi, yaitu pejabat struktural Eselon I.
3. Kementerian Keuangan
Tunjangan yang diterima PNS di lingkup Kementerian Keuangan termasuk salah satu yang tertinggi di antara instansi lainnya. Besaran tunjangan PNS Kemenkeu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014, di mana tunjangan terendahnya yakni sebesar Rp2,57 juta untuk kelas jabatan terendah dan Rp46,95 juta untuk kelas jabatan 27.
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK menjadi salah satu instansi dengan tunjangan PNS tertinggi. Bahkan, tunjangan pegawai BPK diatur secara khusus dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 2014.
Dalam aturan tersebut, tunjangan paling rendah yang diterima PNS BPK yakni sebesar Rp1,54 juta untuk kelas jabatan 1 dan paling besar Rp41,55 juta untuk kelas jabatan 17.