Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Noel Tampil Pakai Peci hingga Sorban saat Berkas Perkara Pemerasan K3 Dilimpahkan ke Jaksa
Advertisement . Scroll to see content

Dana JHT Cair Usia 56 Tahun Tuai Polemik, Menaker Akan Dialog dengan Serikat Pekerja

Minggu, 13 Februari 2022 - 10:56:00 WIB
Dana JHT Cair Usia 56 Tahun Tuai Polemik, Menaker Akan Dialog dengan Serikat Pekerja
Menteri Ketanagakerjaan RI Ida Fauziyah akan berdialog dengan serikat pekerja terkait aturan baru JHT. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengembalikan fungsi Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai dana persiapan hari tua, sehingga baru bisa dicairkan saat pekerja usia 56 tahun. Namun hal ini menuai polemik di masyarakat, sehingga Menaker Ida Fauziyah akan berdialog dengan serikat pekerja (SP).  

Aturan pencairan dana JHT tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. 

"Sesungguhnya terbitnya Permenaker ini sudah melalui proses dialog dengan stakeholders ketenagakerjaan dan K/L terkait," kata Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap dalam keterangannya, Minggu (13/2/2022). 
 
Walaupun demikian, karena terjadi pro-kontra terhadap terbitnya Permenaker tersebut, Chairul menuturkan, dalam waktu dekat Menaker Ida Fauziyah akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan SP/Serikat Buruh (SB).

Sementara itu, dia menjelaskan, alasan pemrintah mengembalikan fungsi JHT sebagai persiapan hari tua setelah mempertimbangkan banyaknya program jaminan sosial untuk para buruh seperti, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sebagai persiapan hari tua, uang JHT sudah seharusnya diterima oleh buruh di usia pensiun, cacat total, atau meninggal dunia.

Hal tersebut juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Chairul menuturkan, JHT berasal dari akumulasi iuran wajib dan hasil pengembangannya. 

"Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang," ujarnya.

Dia menjelaskan, meskipun tujuannya untuk perlindungan di hari tua (memasuki masa pensiun) atau meninggal dunia, atau cacat total tetap, UU SJSN memberikan peluang dalam jangka waktu tertentu, bagi peserta yang membutuhkan dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT-nya. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan jika peserta telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun. Adapun besaran sebagian manfaatnya yang dapat diambil, yaitu 30 persen dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah, atau 10 persen dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun. Dalam PP tersebut, juga telah ditetapkan yang dimaksud masa pensiun tersebut adalah usia 56 tahun. 

"Skema ini untuk memberikan pelindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai," tuturnya. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut