Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Baleg DPR Hapus RUU Danantara hingga RUU Kejaksaan dari Prolegnas Prioritas 2026
Advertisement . Scroll to see content

Danantara bakal Kelola Holding Investasi dan Operasional, Begini Aturannya

Selasa, 04 Februari 2025 - 07:02:00 WIB
Danantara bakal Kelola Holding Investasi dan Operasional, Begini Aturannya
Danantara akan mengelola dua holding, yakni Holding Investasi dan Holding Operasional. Hal ini diatur dalam RUU BUMN atau Perubahan Ketiga UU 19/2023. (Foto: Dok. MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Selanjutnya, Holding Investasi juga berwenang mengusulkan kontrak manajemen kepada Badan untuk mendapatkan persetujuan, dan tindakan lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Badan atau diatur dalam Anggaran Dasar Holding.

Pada Pasal 3AE disebutkan, Pengurus Holding Investasi sendiri terdiri Dewan Direksi dan Komisaris. Dewan direksi terdiri dari 1 Direktur Utama dan 1 atau lebih anggota Direksi. Direksi Holding Investasi berasal dari unsur profesional.

Sedangkan dewan komisaris terdiri atas 1 komisaris utama, 1 anggota dewan komisaris, dan 1 anggota komisaris independen. Komisaris Utama Holding Investasi merupakan perwakilan dari Kementerian BUMN, anggota Dewan Komisaris Independen berasal dari unsur Profesional. Perwakilan Kementerian BUMN dimaksud adalah Wakil Menteri atau Pegawai Eselon 1.

Sementara itu, Holding Operasional bertugas melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN serta kegiatan usaha lainnya. Kegiatan holding nantinya akan dilakukan oleh Danantara.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut