Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MNC Finance Dorong Literasi Keuangan Pelaku Usaha Lewat Program Gali Cuan Bersama GC Farm
Advertisement . Scroll to see content

Debitur Dilarang Alihkan Jaminan Kredit, Bisa Diganjar Sanksi Pidana

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:52:00 WIB
Debitur Dilarang Alihkan Jaminan Kredit, Bisa Diganjar Sanksi Pidana
PT MNC Finance mengingatkan debitur tidak mengalihkan objek jaminan fidusia sembarangan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, objek jaminan fidusia diketahui sudah dialihkan kepada pihak lain.

PT MNC Finance sempat menempuh berbagai langkah persuasif kepada debitur tersebut. Penagihan dilakukan melalui sambungan telepon serta pengiriman surat peringatan resmi. 

Petugas juga mendatangi rumah dan lokasi usaha debitur untuk mencari penyelesaian. Akan tetapi, perusahaan menemukan objek jaminan sudah dipindahtangankan tanpa persetujuan tertulis. 

Kondisi itu kemudian dinilai merugikan perusahaan pembiayaan selaku penerima fidusia.

Kuasa hukum PT MNC Finance, Brefly Wesly Siagian menjelaskan pengalihan jaminan melanggar aturan hukum. Menurut dia, tindakan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. 

Karena itu, perusahaan melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses hukum. Sementara itu, kuasa hukum lain PT MNC Finance, Fandy Gultom menegaskan perusahaan mengikuti prosedur.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut