Debitur Dilarang Alihkan Jaminan Kredit, Bisa Diganjar Sanksi Pidana
Selain itu, objek jaminan fidusia diketahui sudah dialihkan kepada pihak lain.
PT MNC Finance sempat menempuh berbagai langkah persuasif kepada debitur tersebut. Penagihan dilakukan melalui sambungan telepon serta pengiriman surat peringatan resmi.
Petugas juga mendatangi rumah dan lokasi usaha debitur untuk mencari penyelesaian. Akan tetapi, perusahaan menemukan objek jaminan sudah dipindahtangankan tanpa persetujuan tertulis.
Kondisi itu kemudian dinilai merugikan perusahaan pembiayaan selaku penerima fidusia.
Kuasa hukum PT MNC Finance, Brefly Wesly Siagian menjelaskan pengalihan jaminan melanggar aturan hukum. Menurut dia, tindakan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999.
Karena itu, perusahaan melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses hukum. Sementara itu, kuasa hukum lain PT MNC Finance, Fandy Gultom menegaskan perusahaan mengikuti prosedur.