Debitur Dilarang Alihkan Jaminan Kredit, Bisa Diganjar Sanksi Pidana
“Pengalihan tanpa izin tertulis termasuk tindak pidana,” ujar Fandy dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Direktur Utama PT MNC Finance Mahjudin meminta debitur mematuhi ketentuan selama masa kredit berjalan. Dia menegaskan perusahaan terus mengedepankan komunikasi dengan seluruh debitur di Indonesia.
Menurut Mahjudin, masyarakat sebaiknya berkonsultasi sebelum mengambil keputusan terkait objek jaminan. Selain itu, debitur diminta tidak menyewakan atau memindahtangankan kendaraan kredit secara sepihak.
“Jangan alihkan jaminan fidusia agar terhindar dari sanksi pidana,” kata Mahjudin.
Dia juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan resmi perusahaan untuk mendapatkan informasi. Debitur dapat menghubungi contact center maupun mendatangi kantor cabang PT MNC Finance terdekat.
Langkah itu penting agar persoalan kredit tidak berujung pada proses hukum pidana. Di sisi lain, perusahaan memastikan pelayanan dan komunikasi kepada debitur terus ditingkatkan.
PT MNC Finance menegaskan akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang merugikan perusahaan.
Editor: Rizky Agustian