Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MNC Finance Dorong Literasi Keuangan Pelaku Usaha Lewat Program Gali Cuan Bersama GC Farm
Advertisement . Scroll to see content

Debitur Dilarang Alihkan Jaminan Kredit, Bisa Diganjar Sanksi Pidana

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:52:00 WIB
Debitur Dilarang Alihkan Jaminan Kredit, Bisa Diganjar Sanksi Pidana
PT MNC Finance mengingatkan debitur tidak mengalihkan objek jaminan fidusia sembarangan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

“Pengalihan tanpa izin tertulis termasuk tindak pidana,” ujar Fandy dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

Direktur Utama PT MNC Finance Mahjudin meminta debitur mematuhi ketentuan selama masa kredit berjalan. Dia menegaskan perusahaan terus mengedepankan komunikasi dengan seluruh debitur di Indonesia. 

Menurut Mahjudin, masyarakat sebaiknya berkonsultasi sebelum mengambil keputusan terkait objek jaminan. Selain itu, debitur diminta tidak menyewakan atau memindahtangankan kendaraan kredit secara sepihak. 

“Jangan alihkan jaminan fidusia agar terhindar dari sanksi pidana,” kata Mahjudin.

Dia juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan resmi perusahaan untuk mendapatkan informasi. Debitur dapat menghubungi contact center maupun mendatangi kantor cabang PT MNC Finance terdekat. 

Langkah itu penting agar persoalan kredit tidak berujung pada proses hukum pidana. Di sisi lain, perusahaan memastikan pelayanan dan komunikasi kepada debitur terus ditingkatkan. 

PT MNC Finance menegaskan akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang merugikan perusahaan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut