Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menko Airlangga Proyeksi Ekonomi Digital RI Tembus Rp6.657 Triliun di 2030
Advertisement . Scroll to see content

Dialog Interaktif: Perkembangan Perdagangan Fisik Aset Kripto di 2022 dan Outlook 2023

Jumat, 25 November 2022 - 12:27:00 WIB
Dialog Interaktif: Perkembangan Perdagangan Fisik Aset Kripto di 2022 dan Outlook 2023
Dialog Interaktif: Perkembangan Perdagangan Fisik Aset Kripto di 2022. (Foto: dok Bappebti)
Advertisement . Scroll to see content

Suku bunga ini tentu membuat sektor perbankan lebih menarik bagi investor untuk menginvestasikan dananya. Hal ini membuat berdampak pada permintaan dan nilai Aset Kripto.

Belum lagi, secara luas masyarakat lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan berinvestasi mengingat prediksi perekonomian global pada 2023 akan berjalan kurang baik. Tentu, hal ini juga sedikit banyak berpengaruh terhadap permintaan Aset Kripto.

Kendati demikian, di Kementerian Perdagangan menganggap hal ini sebagai suatu ruang untuk memperbaiki segala mekanisme, pengaturan, dan ketentuan yang ada dalam ekosistem Perdagangan Fisik Aset Kripto di Indonesia sebelum nantinya pasar kembali bergairah.  

Berikut dialog interaktif bersama Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dan Ketua Asosiasi Pedagang Aset kripto Indonesia (ASPAKRINDO), Teguh Kurniawan Harmanda.

1. Bisa dijelaskan tugas pokok Bappebti menurut Undang-Undang?

Bappebti merupakan salah satu unit Eselon I di Kementerian Perdagangan. Kami memiliki tugas untuk melaksanakan pembinaan, pengaturan, pengawasan dan pengembangan kegiatan Perdagangan Berjangka, Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas. 

2. Sesuai dengan UU tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), apakah latar belakang aset kripto masuk menjadi komoditas yang diawasi oleh Bappebti?

Surat Menko Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018 tanggal 24 September 2018 perihal Tindak Lanjut Pelaksanaan Rakor Pengaturan Aset Kripto (Crypto Asset) sebagai Komoditi yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka:

- Aset kripto dilarang sebagai alat pembayaran sesuai UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang;

- Aset Kripto sebagai alat investasi dapat dimasukan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di Bursa Berjangka; 

- Pengaturan yang bersifat teknis serta untuk mengakomodir masukan dari Kementerian/Lembaga diserahkan pada Kementerian Perdagangan-Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut