Dialog Interaktif: Perkembangan Perdagangan Fisik Aset Kripto di 2022 dan Outlook 2023
5. Perkembangan pembentukan bursa kripto untuk di indonesia seperti apa?
Pembentukan bursa kripto didasari bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat, dapat memberikan keterbukaan informasi, dan perlindungan bagi investor. Bappebti telah melakukan proses kesiapan calon bursa kripto dan memeriksa kesiapan dalam pemenuhan persyaratan perijinan bursa kripto, seperti cek fisik sistem ke bursa untuk memastikan kesiapan sistem bursa terintegrasi dengan ekosistem lainnya, di antaranya Lembaga Kliring, Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto, dan Pedagang Fisik Aset Kripto.
Paralel dengan proses tersebut, kami juga sedang menunggu progres lainnya, seperti calon Lembaga Kliring dan calon Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.
6. Untuk melindungi investor kripto di Indonesia, langkah-langkah apa saja yang sudah dilakukan Bappebti?
Bappebti melakukan pengawasan berbasis risiko atau risk based supervision (RBS) yang dilakukan secara on-site (onsite supervision), pengawasan secara langsung (offsite supervision), serta kegiatan evaluasi dan monitoring (evaluation and monitoring).
Langkah lainnya yang telah dilakukan Bappebti dalam melindungi investor di Indonesia adalah menyusun dan terus memperkuat regulasi yang dilakukan dengan berkoordinasi secara intensif dan berkelanjutan bersama asosiasi, pelaku usaha, dan Kementerian/Lembaga tekait lainnya.
Koordinasi tersebut antara lain meningkatkan syarat standar, seperti The International Organization for Standardization (ISO), Know Your Custumer (KYC), penerapan Due Diligence Checking (DDC) yang berbasis Regulatory Technology (Regtech), Know Your Transaction (KYT), Travel Rule, sistem perdagangan, dan lainnya.
Selain itu, berkoordinasi dilakukan dalam rangka menyiapkan Self-Regulatory Organizations (SRO), antara lain Bursa, Kliring, dan Kustodi untuk menjamin pencatatan pelaporan transaksi, penyimpanan aset, dan jaminan dana pelanggan.
Kemendang melalui Bappebti, juga mengeluarkan sejumlah regulasi sebagai upaya untuk mengawasi dan melindungi masyarakat serta menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi para pelaku usaha dengan mengeluarkan sejumlah regulasi, sebagai berikut:
1. Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelengaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto;
2. Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penerapan Program APU-PPT Terkait Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka;
3. Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto sebagai pengganti Peraturan Kepala Bappebti Nomor 7 Tahun 2020;
4. Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, sebagai pengganti Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2019, Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2020, dan Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2020
5. Surat Edaran Kepala Bappebti Nomor 49/BAPPEBTI/SE/03/2022 tentang Penyampaian Laporan Berkala dan Sewaktu-waktu Atas Pelaksanaan Perdagangan Aset Kripto.