Dialog Interaktif: Perkembangan Perdagangan Fisik Aset Kripto di 2022 dan Outlook 2023
7. Soal Aturan yang tengah digodok dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK), karena selama ini, kripto diatur oleh Bappebti. Tapi, dalam RUU PPSK aset kripto masuk sebagai Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). RUU itu mengatur kalau pengawasan dan regulasi aset kripto dibawah OJK dan Bank Indonesia, bagaimana tanggapan Bappebti?
Pengawasan dan regulasi ditujukan untuk menjaga serta menyediakan bisnis yang berkelanjutan. Seperti yang kita sepakati bersama, bahwa Aset Kripto adalah komoditi dan bukan alat pembayaran atau mata uang demi menjaga kestabilan keuangan makro karena harga aset kripto memiliki volatilitas yang tinggi.
Kami menghormati mekanisme pembahasan yang tengah dilakukan, ke depan kami mengharapkan koordinasi terkait pengaturan Perdagangan Fisik Aset Kripto di Indonesia dapat lebih jelas, sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan. Bappebti sebagai otoritas yang saat ini berwenang mengatur Perdagangan Aset Kripto di Indonesia, akan terus melakukan penyesuaian dan pembaruan agar Pengaturan Perdagangan Aset Kripto di Indonesia dapat berjalan lebih baik dan relevan dengan kondisi industri yang terus berkembang.
8. Bagaimana pandangan Bapak Plt Kepala Bappebti melihat pasar kripto di 2023? Ke depan masih ada prospek untuk pasar kripto?
Penurunan nilai transaksi yang ada saat ini, tentu akan memengaruhi proyeksi nilai transaksi Aset Kripto di 2023 nanti. Kendati demikian, dengan adanya penyesuaian maupun pembaruan peraturan terkait Perdagangan Fisik Aset Kripto di Indonesia serta terbentuknya kelembagaan Aset Kripto di Indonesia, diharapkan dapat memberikan angin segar sehingga dapat meningkatkan kepercayaan untuk dapat berinvestasi pada instrumen ini.
Dengan begitu, perkembangan Perdagangan Fisik Aset Kripto di Indonesia pada 2023 dapat lebih baik dibandingkan dengan tahun ini.
Editor: Anindita Trinoviana