Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jumbo! Satgas PKH Kantongi Rp5,2 Triliun dari Denda Perusahaan Sawit dan Tambang
Advertisement . Scroll to see content

Didenda Rp3,3 Miliar oleh KPPU, Gojek Akan Ikuti Aturan

Minggu, 28 Maret 2021 - 18:35:00 WIB
Didenda Rp3,3 Miliar oleh KPPU, Gojek Akan Ikuti Aturan
KPPU menjatuhkan sanksi denda kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek sebesar Rp3,3 miliar. (Foto: Dok Gojek)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek sebesar Rp3,3 miliar. Sanksi itu diberikan atas keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi yang dilakukannya atas PT Global Loket Sejahtera.

Menanggapi hal tersebut, VP Corporate Communications Gojek Audrey Petriny mengatakan, akan mematuhi semua aturan yang ada. Oleh karena itu, pihaknya masih menunggu salinan keputusan resmi dari KPPU.  

“Saat ini kami masih menunggu salinan (keputusan) resmi dari KPPU. Dapat kami sampaikan bahwa Gojek berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia,” ujarnya saat dihubungi MNC Porta Indonesia, Minggu (28/3/2021).

Audrey menambahkan, telah mengikuti dengan baik seluruh proses di KPPU. Terutama yang berkaitan dengan keterlambatan notifikasi sebagai proses dari akuisisi saham.

“PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) telah mengikuti dengan baik seluruh proses di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait keterlambatan notifikasi sebagai bagian dari proses administrasi akuisisi saham PT Loket Global Loket Sejahtera,” ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut