Digugat First Media soal Tunggakan Rp500 M, Ini Reaksi Kemenkominfo
Selain itu, anak usaha Lippo Group yang bergerak di bidang layanan jasa internet dan TV kabel itu juga meminta hakim untuk membatalkan surat Kemenkominfo soal biaya frekuensi radio sekaligus surat peringatan kesatu (SP 1) kepada First Media.
Corporate Secretary First Media, Shinta Paruntu mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan kepada Direktur Operasi Sumber Daya Direktorat Jenderal SDPPI Kemenkominfo. Dia mengatakan bahwa saat ini First Media memiliki izin penyelenggaran jaringan tetap lokal berbasis packet-switched, baik melalui kabel maupun frekuensi radio 2.3 GHz.
"Gugatan TUN yang diajukan tersebut hanya terkait Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) pada pita frekuensi 2.3 GHz yang dimiliki Perseroan sejak tahun 2009," kata Shinta lewat keterbukaan informasi.
Editor: Rahmat Fiansyah