Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkeu Respons Viral Purbaya Usulkan MBG Diganti Uang Tunai: Hoaks!
Advertisement . Scroll to see content

Di Hadapan DPR, PPATK Tegaskan Transaksi Rp349 Triliun di Kemenkeu Murni Pencucian Uang

Selasa, 21 Maret 2023 - 17:49:00 WIB
 Di Hadapan DPR, PPATK Tegaskan Transaksi Rp349 Triliun di Kemenkeu Murni Pencucian Uang
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menegaskan temuan transaksi tak wajar sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkue) murni merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Hal itu, disampaikan Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR, pada Selasa (21/3/2023). Dia menanggapi pertanyaan anggota Komisi III, Desmond J Mahesa, yang meminta penjelasan apakah transaksi tersebut TPPU atau bukan. 

"Transaksinya TPPU, pencucian uang. Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, TPPU. Jika tidak TPPU, tidak akan kami sampaikan," jawab Ivan, dalam raker tersebut. 

Dia pun menjelaskan bahwa PPATK sudah melakukan pemeriksaan dan menganalisa transaksi tersebut. Itu sebabnya, sejak awal PPATK menyebut transaksi senilai Rp349 triliun adalah pencucian uang. 

"Ada pencucian uang, kami tidak pernah satu kalipun menyatakan tidak ada pencucian uang. Tadi dinyatakan tidak ada pencucian uang, saya juga enggak tahu itu statement dari siapa," ujar Ivan. 

Ketika mendengar penjelasan tersebut, Desmon kembali mempertanyakan apakah ada tindak kejahatan yang terjadi di Kementerian Keuangan. Hal tersebut lantaran asanya tindak pidana pencucian uang. 

"Jadi ada kejahatan di Departemen Kemenkue?," tanya Desmon. 

"Bukan, dalam posisi Departemen Keuangan sebagai penyidik pidana asal sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Disebutkan di situ, penyidik tindak pidana asal adalah penyidik TPPU, dan di penjelasan dikatakan bahwa Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pacak menjadi penyidik tindak pidana asal," kata Ivan. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut