Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lapindo Masih Utang Rp773 Miliar, Kemenkeu Bakal Tagih Terus
Advertisement . Scroll to see content

Diminta Bayar Utang, Lapindo Brantas Tagih Pemerintah Rp1,9 Triliun

Selasa, 25 Juni 2019 - 13:45:00 WIB
Diminta Bayar Utang, Lapindo Brantas Tagih Pemerintah Rp1,9 Triliun
Semburan lumpur panas di Porong, Sidoarjo yang terjadi pada 2006 lalu. (Foto: Okezone.com)
Advertisement . Scroll to see content

Faruq menyebut, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengetahui piutang tersebut setelah melakukan special audit terhadap pembukuan Lapindo Brantas dan Minarak Lapindo Jaya. Piutang itu juga sudah diverifikasi oleh SKK Migas sebagai biaya yang dapat diganti (cost recovberable).

"Sesuai surat SKK Migas No SRT-0761/SKKMA0000/2018/S4 tanggal 10 September 2018," ujar dia.

Faruq mengaku sudah mengajukan permohonan kepada pemerintah, dalam hal ini kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dilakukan pembayaran utang dengan skema perjumpaan utang. Usulan tersebut telah disampaikan kepada pemerintah melaui surat Nomor 586/MGNT/ES/19 tanggal 12 Juni 2019.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut