Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJP Larang Pegawai Ambil Cuti di Akhir Tahun, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

DJP: Baru 2,6 Juta Wajib Pajak Aktivasi Coretax dari Target 14 Juta

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:11:00 WIB
DJP: Baru 2,6 Juta Wajib Pajak Aktivasi Coretax dari Target 14 Juta
Ilustrasi akun wajib pajak yang baru mengaktivasi akun coretax sebanyak 2,6 juta dari target 14 juta. (Foto: DJP)
Advertisement . Scroll to see content

"Khusus yang orang pribadi, kami benar-benar urging gitu ya mendorong supaya dari 2 juta tersebut, ini baru 1,2 juta yang sudah mempunyai kode otorisasi dan sertifikat elektronik," katanya.

Lebih lanjut, Bimo menjelaskan bahwa kode otorisasi dan sertifikat elektronik berfungsi sebagai tanda tangan digital (digital signature) di sistem Coretax DJP.

"Sekaligus juga untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk segera mengaktivasi dan juga mendapatkan sertifikat elektronik dan kode otorisasi," pungkasnya.

Sebagai informasi, sistem Coretax DJP mensyaratkan sertifikat elektronik agar wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan daring. Sertifikat digital tersebut sekaligus menggantikan peran EFIN dalam sistem lama.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut