DPR Sebut Peleburan BP Batam Langgar Undang-Undang
JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah membatalkan rencana peleburan Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam. Rencana itu dinilai legislator melanggar undang-undang (UU).
Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidiq mengatakan, konsekuensi peleburan yang membuat Wali Kota Batam menjadi Kepala BP Batam melanggar UU Nomor 53 tahun 1999. Dalam aturan tersebut, wali kota Batam tidak boleh rangkap jabatan.
Pasalnya hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 23 tentang pemerintahan yang melarang walikota merangkap jabatan. Selain itu UU Nomor 53 Tahun 1999 dengan jelas tidak boleh membagi wewenang dua lembaga tersebut.
“Karena undang undang menyebut BP Batam dikelola oleh lembaga setingkat menteri yang menjadi mitra di Komisi VI DPR,” kata dia, Selasa (25/12/2018).
Politikus Partai Golkar itu meminta pemerintah untuk duduk bersama dengan DPR sebelum mengambil keputusan soal BP Batam. Sidiq menduga gesekan antara BP Batam dan Pemkot Batam terjadi lantaran Pemkot tidak puas dengan kewenangan BP Batam.