E-commerce di Indonesia Dibanjiri Produk Asing, Erick Thohir Geram
Tak hanya itu, Erick juga geram dengan sikap sejumlah aplikasi pinjaman online (pinjol) dalam ekosistem teknologi finansial (Fintech). Perkaranya, ada penipuan berkedok pinjaman pendanaan yang kerap dilakukan oknum tertentu.
"Kita bicara e-commerce barangnya asing. Itu realita. Fintech bukannya bagus malah tempat penipuan pinjol," ungkap Erick saat mengisi Kuliah Umum di Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung, dikutip Rabu (22/6/2022).
Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJk) mencatat masyarakat kerap menjadikan pinjaman online sebagai alternatif memenuhi kebutuhan hidup.
Hingga Maret 2022, dana pinjol yang tersalurkan ke masyarakat mencapai Rp332,105 triliun dengan nilai outstanding mencapai Rp36,164 triliun.
Dana itu mengalir dari 860.971 pemberi pinjaman (lender) melalui 102 perusahaan pinjol berizin dari OJK ke 78.560.968 rekening peminjam.
Meski sudah marak kasus pinjol ilegal, tapi ternyata tak menurunkan animo masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi pinjol legal yang terdaftar di OJK.
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan bahwa yang menjadi alasan masyarakat tetap nekat pakai pinjol legal atau ilegal adalah untuk kebutuhan hidup.
Editor: Jeanny Aipassa